Rabu, 22 Oktober 2014

PKN

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM
Pelangaran ham berat
  1. Pembunuhan,
  2. Pemusnahan,
  3. Perbudakan,
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
  6. Penyiksaan,
  7. Perkosaan.
Pelanggaran ham ringan
  1. pemukulan, -
  2. Penganiayaan,-
  3. Pencemaran nama baik,-
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendap
5 anak melawan/membantah perintah orang tua
6 orang tua memaksa keinginannya pada anaknya
7 guru membeda-bedakan siswanya di sekolah
8 siswa menghina/mengejek siswa yang lain
9 tawuran antar pelajar
PENYBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Ada tga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembagian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga faktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM. Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:
  • masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  • adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
  • kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.
UPAYA PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Mempelajari peratran perundang-undangan mengenai HAM maupn peraturan hokum pada umumnya.
Kegiatan belajar bersama untuk memahami pengertian HAM.
Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM (baik Komnas HAM, LSM dll).
Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah maupun masyarakat.
Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.
Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat pnegak hokum bertindak adil.
Mematuhi peraturan dikeluarga, sekolah dan masyarakat.
Berbagai kegiatan untk mendorong agar Negara mencegah brbagai tindakan antipluralisme kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama
  • Hakekat hak asasi manusia Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak--hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Landasan utama HAM, yaitu : ♫ Landasan langsung yang pertama kodrat manusia; ♫ Landasan kedua yang lebih dalam Tuhan yang menciptakan manusia.
  • Latar Belakang Lahirnya Instrumen Nasional HAM di INDONESIA
  • Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) Kuntjara Purbopranoto, yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Dari keempat pasal tersebut, terdapat 5 (lima) pokok mengenai hak-hak asasi manusia yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu:  Kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) ;  Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2);  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang (Pasal 28);  Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk di jamin oleh Negara (Pasal 29 ayat 2);  Hak atas pengajaran (Pasal 31 ayat 1).
  • Kelembagaan HAM
  • HAM (I) Komisi Nasional (KOMNAS) HAM
  • Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI ; Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
  • Tujuan Komnas HAM :  membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.  meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi  manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut :  Fungsi pengkajian dan penelitian.  Fungsi penyuluhan  Fungsi pemantauan  Fungsi mediasi
  • ( II ) Pengadilan HAM
  • Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
  • ( III ) Komisi Nasional Perlindungan Anak & Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  • Ilustrasi & Gambar Kekerasan Terhadap Anak ……
  • Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, pe nganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain. KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
  • Kekerasan terhadap anak dapat menghancurkan karakter baik dalam anak …. Oleh karena itu….. Marilah Kita Lindungi Anak- Anak penerus bangsa ….. Jangan biarkan anak-anak bangsa hancur dan hidup dalam ketakutan
  • ( IV ) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan :  Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan
  • Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan
  • ( V ) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  • Komisi Kebenaran dan Rekonsilialisi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilialisi. Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsilialisi (KKR) untuk :  Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan. Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
  • ( VI ) LSM Pro - Demokrasi dan HAM
  • Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Govermental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia).
  • Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia &
  • Penggolongan Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1.
  • Pembunuhan besar-besaran (genocide)  Rasialisme resmi  Terorisma resmi berskala besar  Pemerintah totaliter  Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan- kebutuhan dasar manusia.  Perusakan kualitas lingkungan  Kejahatan-kejahatan perang/ Penggolongan pelanggaran HAM diatas merupakan contoh pelanggaran HAM yang berat dikemukakan Richard Falk. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran HAM yang berat adalah :  Pembunuhan masal (genocide);  Pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan;  Penyiksaan;  Penghilangan orang secara paksa;  Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
  • Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM 2.
  • Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor - faktor penyebabnya antara lain: masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);  adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);  kurang berfungsinva lembaga - lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan  pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
  • Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia 3.
  • Kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan masyarakat dan bangsa Indonesia sangat menderita dan mengancam integrasi nasional. Bagaimana kita menanggapi kasus kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya, termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya: 1. dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai - nilai kemanusiaan; 2. dilihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM; 3. dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di wujudkan.
  • Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya 4.
  • Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja, termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh masyarakat Sulawesi Selatan menganut budaya "Siriq". Budaya ini mengedepankan sikap sipakatau atau saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan umum. Upaya penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat. maka penyelesaiannya melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui Peradilan Umum. Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang baik, bila melihat atau mendengar terjadinva pelanggaran HAM sudah seharusnya memiliki kepedulian. Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban pelanggaran HAM atas sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki - laki, berbeda agama, suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke - Papua menvatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI" (satu hati satu tujuan) Kepedulian kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dan nilai Panicasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama- sama kita junjung tinggi, karena akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap tidak peduli harus dihindari.
  • MENGHARGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
  • Lukman Soetrisno seorang sosiolog, mengajukan indikator bahwa suatu pembangunan telah melaksanakan hak - hak asasi manusia apabila telah menunjukkan adanya indikator-indikator, sebagai berikut : 1. dalam bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat; 2. dalam bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan 3. dalam bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku. Dalam bentuk kegiatan seperti apa menghargai upaya perlindungan HAM? Menghargai upaya perlindungan HAM dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
  • Upaya perlindungan HAM penekanannya pada berbagai tindakan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Perlindungan HAM terutama melalui pembentukan instrumen hukum dan kelembagaan HAM. Juga dapat melalui berbagai faktor yang berkaitan dengan upaya pencegahan HAM yang dilakukan individu maupun masyarakat dan negara. Negara-lah yang memiliki tugas utama untuk melindungi warga negaranya termasuk hak- hak asasinya. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, yang pada intinya tujuan NKRI adalah : (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan.kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kapan jaminan perlindungan HAM dinyatakan telah di laksanakan? Meskipun di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional maupun telah dibentuk lembaga untuk penegakanya, tetapi belum menjamin bahwa hak asasi manusia dilaksanakan dalam kenyataan kehidupan sehari - hari atau dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Berbagai kegiatan yang dapat dimasukan dalam upaya perlindungan HAM antara lain: a) Kegiatan belajar bersama. berdiskusi untuk mernahami pengertian HAM; b) Mempelajari peraturan perundang - undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya, karena peraturan hukum yang umum pada dasarnya juga telah memuat jaminan perlindungan HAM; c) Mempelajari tentang peran lembaga - lembaga perlindungan HAM, seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA), LSM, dan seterusnya; d) Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib, damai dan sejahtera kepada lingkungan masing--masing; e) Menghormati hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun masyrakat; f) Bertindak dengan mematuhi peraturan yang berlaku di keluarga, kelas, sekolah. OSIS, masyarakat, dan kehidupan bernegara; g) Berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme (kemajemukan etnis, budaya, daerah, dan agama); h) Berbagai kegiatan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak adil; i) Berbagai kegiatan yang mendorong agar negara mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan kesengsaraan rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti, sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
  • Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM mengikuti ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut : 1) Kewenangan memeriksan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan. 2) Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000. 3) Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranva dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir).
  • Kesimpulan Upaya penegakan HAM baik dilakukan melalui peradilan HAM maupun partisipasi warga negara ( masyarakat, siswa/i, lembaga masyarakat ) dengan kerja sama yang baik dengan lembaga penengak HAM; Kasus-kasus pelanggaran HAM, sebaiknya ditindak oleh aparat pemerintah maupun masyarakat dan sikap yang tegas yang sebaiknya dikembangkan oleh warga negara ketika menghadapi kasus-kasus pelanggaran HAM













































Tidak ada komentar:

Posting Komentar